Viral, Video Porno Diduga Diambil di Bandara YIA, Polisi Buru Siskaeee

Ruslan
1.681 view
Viral, Video Porno Diduga Diambil di Bandara YIA, Polisi Buru Siskaeee

Menyikapi itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan penyebar maupun pemeran video itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

?Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,? tegasnya. (*)

Source: suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)