Viral, Ayah Pukuli Anak Perempuan Berseragam SD di Dumai, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

datariau.com
1.017 view
Viral, Ayah Pukuli Anak Perempuan Berseragam SD di Dumai, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY alias UD (45) saat ini ditahan dan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)