Usai Diperiksa, Kejari Kuansing Langsung Tahan Ledi Oktora

Jekha Saqban Saputra
952 view
Usai Diperiksa, Kejari Kuansing Langsung Tahan Ledi Oktora
Foto : Ist.
KUANSING, datariau.com - Usai dilakukan periksaan, Kejari Kuansing langsung lakukan penahanan terhadap Ledi Oktora SKM sebagai tersangka kasus korupsi mark up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,3 miliar, Selasa (12/4/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat SH MH didampingi Kasih Intel Kejari Kuansing Rinaldy Ardiansyah SH MH, usai mengantarkan tersangka ke sel tahanan Lapas Kelas 2B Taluk Kuantan.

Dikatakannya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang dikerjakan oleh CV Elok Juo.

"Tersangkanya Ledi Oktora selaku penyedia barang (Kontraktor)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya Imam, ada tiga tersangka, namun pihaknya terlebih dahulu fokus terhadap kontraktor dalam kasus tersebut, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.

"Ada tiga tersangka, yakni yang pertama kita ke kontraktor dulu, yang dua Sartian dan Aris ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain," jelasnya.

Ledi Oktora disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (jss)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)