Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus DPO Curat

Hermansyah
1.540 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus DPO Curat
Diduga pelaku DPO kasus curat berhasil diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin PS Kanit Reskrim Ipda Samos Joni berhasil meringkus pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah sawit milik PT Surya Intisari Raya (SIR).

Penangkapan DPO kasus curat beberapa waktu lalu tersebut, diketahui pelaku inisial WA alias Y (21) telah melakukan pencurian sebanyak 33 TBS perusahaan dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp8 juta, pada Selasa (2/4/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku oleh tim Opsnal Polsek Tualang dalam perkara tindak pidana curat milik perusahaan.

Dikatakan Kompol Arry, penangkapan pelaku oleh tim Opsnal Polsek Tualang sebelumnya telah menangkap pelaku inisial HSS (33). Berdasarkan keterangan pelaku didapat informasi saat melakukan perbuatan tersebut, bersama rekan lain dimana saat ini juga masih DPO Unit Reskrim Polsek Tualang.

Diketahui masing-masing pelaku inisial RA, A, M, A dan WA alias Y. Dimana pada Ahad (31/3/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, di lokasi Blok J-33 Afdeling III areal PT SIR Sei Lukut, Kampung Tualang, Tualang, Siak terjadi pencurian itu.

"Untuk pelaku yang masih DPO, diantaranya inisial RA, A, M dan A masih kita lakukan pengejaran," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

"Dan terhadap pelaku dapat dikenai dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan/atau pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)