Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus 3 Pria Diduga Pengedar Narkoba

Hermansyah
3.362 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus 3 Pria Diduga Pengedar Narkoba
Ketiga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus tiga orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di jalan Alamsyah, Kampung Maredan Barat, Tualang, Siak, Senin (22/9/2025).

Penggerebekan itu, dipimpin Panit Opsnal Ipda N Gultom bersama tim di dampingi Bhabinkamtibmas Maredan Barat Aipda Azwan Har.

Dari lokasi ini, didapati tiga orang pria pelaku masing-masing berinisial RES (31), MCP (20) dan YAW (22), diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dan sempat mencoba melarikan diri.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan para pelaku.

"Benar, Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di lokasi tersebut," kata Kompol Hendrix.

Saat itu, Kapolsek Tualang pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N Gultom dan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan.

"Pelaku sempat berusaha kabur dari jendela kamar belakang, namun berhasil diamankan," ujar Kapolsek Tualang.

Dikatakan Kompol Hendrix SH MH, dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan berat 5.0 gram yang terdiri dari 28 plastik klip warna putih bening dengan lish merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,0 gram.

Selain itu, ditemukan 6 plastik klip warna putih bening dengan lish merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,0 gram yang disimpan dalam kamar.

Ketiga pelaku bersama barang bukti pun dibawa dan diamankan di Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial A yang berdomisili di Minas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan para pelaku ini, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Dan Atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Polsek Tualang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)