Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Hermansyah
1.134 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap diduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (27/12/2023).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang diketahui inisial J alias E (24), asal Kecamatan Binjai Kota Medan yang melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Revo X platform BM 6274 ABM.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

Dikatakan Kompol Arry, kejadian bermula pada Selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Baru Bakal Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya dekat simpang gondrong.

"Sesuai keterangan saksi, awal mula kejadian pelaku menumpang tidur satu malam dirumah pelapor (korban), dikarenakan pelaku mengatakan sedang memiliki masalah," kata Kapolsek Tualang.

Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku pun meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil baju ke rumah, lalu korban meminta adik ipar bernama Rinto Hasibuan untuk pergi mengantarkan ke rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku dengan saudara Rinto Hasibuan menggunakan sepeda motor milik korban, sekira pukul 22.00 WIB, Rinto Hasibuan menghubungi korban dengan mengatakan, "Bang saya sudah di tinggal dua jam lebih, motor dibawa dia," lalu korban bertanya, "Kau dimana?, dan di jawab, "Simpang gondrong Perawang".

Kemudian, pelapor (korban) diantar oleh rekannya untuk pergi ke tempat saudara Rinto Hasibuan.

Sesampainya, korban pun tanya ke saudara Rinto Hasibuan, "Arahnya kemana?” lalu dijawab, "Tadi arahnya ke Beringin Pekanbaru".

Rinto Hasibuan dan seorang rekannya mencari keberadaan pelaku di sepanjang jalan arah Maredan menuju ke Pekanbaru, akan tetapi pelaku tidak berhasil ditemukan. "Korban pun kembali ke rumah untuk menunggu sepeda motor tersebut, dikembalikan pelaku. Namun, hingga sepeda motor itupun tidak dikembalikan pelaku," jelas Kompol Arry.

Dijelaskan Kapolsek Tualamg, atas kejadian tersebut, pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp11 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Tualang.

Usai mengetahui kejadian tersebut, pada Rabu (27/12/2023), tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial J alias E (24), yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor berada di Kecamatan Tualang.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya, tim pun berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo X platform BM 6274 ABM.

"Dengan kejadian tersebut, tersangka dapat disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)