Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan

Hermansyah
1.555 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan
Diduga pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pemuda inisial APG (18), bersama seorang rekannya KZ (DPO) atas penganiayaan terhadap seseorang bernama Putra (21), merupakan warga Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak.

Diduga pelaku yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, yang disebut terlibat dalam insiden pengeroyokan, pada Kamis(29/2/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya pelaku pengeroyokan yang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang saat ini.

Berdasarkan keterangan korban, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban mencuci sepeda motor bersama temannya tiba-tiba pelaku KZ (DPO) dan APG alias O (18), dengan berkata, "Ada uang kalian 20 ribu aman motor kalian".

Korban pun menjawab, "Tidak ada uang bang," pelaku satu dan dua pun langsung memukul korban dan mengenai wajah korban. Lalu, korban minta tolong ke warga setempat. Namun pelaku satu dan dua pergi meninggalkan korban di TKP.

Dikatakan Kompol Arry, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami bengkak dan sakit dibagian wajah, kemudian melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi bahwas pelaku inisial APG alias O, sedang berada salah satu sekolah di Kecamatan Tualang. Tim Opsnal Tualang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Devi Susanto SH MH melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH untuk dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, tim pun melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan. Dari hasil interogasi ternyata pelaku KZ sudah tidak berada di Perawang, dan DPO setelah kejadian dan pelaku inisial APG mengakui ikut melakukan pemukulan terhadap korban di TKP.

"Atas perbuatan pelaku tersebut, APG alias O (18), pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tualag Ipda Devi Susanto SH MH memastikan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan memproses sesuai dengan prosedur KUHPidana serta ketentuan lain yang berlaku.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dapat dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)