Unit Reskrim Polsek Minas Tangkap Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Hermansyah
667 view
Unit Reskrim Polsek Minas Tangkap Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
Diduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Minas.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Minas berhasil meringkus seorang pelaku diduga melakukan persetubuhan anak bawah umur, yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (11/10/2024).

Adapun pelaku yang diketahui berinisial DVA (16), dengan korban seorang remaja duduk dibangku sekolahan berusia 16 tahun. Dan peristiwa itu, pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada 9 September 2024 lalu.

"Kejadian ini, diketahui saat korban dinyatakan hamil, lalu orang tua korban mempertanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamilinya," jelas Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH.

"Saat itu, dijawab korban yang melakukan perbuatan tersebut, seseorang berinisial DVA merupakan kakak kelas korban," kata Kompol Wan Mantazakka.

Dikatakan Kapolsek Minas, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut, pada bulan Maret 2024. "Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan di rumah pelaku," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri sekitar bulan September 2024 lalu. Sebulan dilakukan pencarian, tim mendapati pelaku telah kembali ke rumah.

Selanjutnya, atas adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Minas kemudian bergegas untuk meringkus diduga pelaku pada Jumat (11/10/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku ini, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini, mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek Minas kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak mereka dan memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual.

"Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk aktif melaporkan. Jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencabulan," tukasnya.

Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH menyampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pencabulan atau persetubuhan terutama anak bawah umur, Polsek Minas gencar melakukan sosialisasi, baik itu terhadap pelajar, maupun kepada orang tua, seperti sosialisasi kepada ibu-ibu wirid pengajian dan jamaah sholat Jum'at.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)