Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Orang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba

Hermansyah
881 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Orang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba
Dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis kembali menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Simpang Belutu, Kandis, Siak, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan dua pria tersebut, diketahui masing-masing berinisial UF (26) dan MRP (17), oleh Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 20 paket plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,64 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pun membenarkan atas penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat sekitar lokasi tersebut, sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat tim langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis," kata Kompol David Richardo SIK.

Dikatakan Kompol David Richardo, dari hasil penyelidikan di lokasi pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kandis Roemin Putra SH MH dan tim mencurigai dua pria menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam di salah satu Alfamart diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan aktifitas terlihat aktifitas orang-orang mencurigakan di luar Alfamart tersebut. Kemudian tim mendekati dan mengamankan kedua orang pria itu, dimana salah satunya menjatuhkan sebuah tas ukuran kecil warna hitam ke arah samping kanan sepeda motor.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang. Sementara 19 paket plastik klip bening lainnya ukuran kecil.

"Dilakukan introgasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya yang didapat dari seseorang inisial RS (DPO), yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis. Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Selain itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa handphone dan timbangan digital serta barang lainnya terkait tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)