Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Tiga Pemuda Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
958 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Tiga Pemuda Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap 3 orang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Jambai Makmur, Kandis, Siak, Kamis (18/7/2024).

Penangkapan para pelaku diketahui masing-masing berinisial RG (21) dan MR (25). Sementara salah satunya merupakan anak bawah umur inisial HDK (15).

Dari tangan para pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 0,79 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat, pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 21.30 WIB, di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH dan tim, selanjutnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kompol David.

Dikatakan Kompol David Richardo SIK, sebelumnya dari hasil penyelidikan di sekitaran Kampung Jambai Makmur, Kandis, sekira pukul 01.15 WIB. Kanit Reskrim AKP Roemin Putra dan tim mencurigai satu unit rumah diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang yang mencurigakan berada dalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggrebekan di dapati tiga orang, dan salah satu pelaku mencoba melarikan yang akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya, tim menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak lima paket plastik klip bening ukuran kecil yang disimpan dalam kotak rokok Exist Bold.

Kemudian, tim mencoba melakukan introgasi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, milik salah seorang pria bernama RJ yang di dapat dengan cara membeli dari seseorang inisial S (DPO). Dimana akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis.

"Atas peristiwa tersebut, para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Disampaikan Kompol David Richardo SIK, selain itu Unit Reskrim Polsek Kandis juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya diduga terkait tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba. Jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna," imbuh Kompol David.

"Dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)