SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Telaga Samsam, Kandis, Siak, Jumat (21/6/2024).
Penangkapan pelaku diketahui inisial B (28), oleh Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 25 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,7 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan atas penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Dikatakan Kompol David, dari informasi yang didapat, tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH pun melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, Kompol David Richardo SIK mengatakan dari hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Telaga Samsam, Kandis, Siak, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekira pukul 16.00 WIB, tim mencurigai sebuah rumah diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang yang mencurigakan di dalam rumah itu, kemudian dilakukan penggrebekan rumah tersebut, adanya seorang pria yang diamankan mencoba kabur.
Kaburnya seorang pria itu, dengan cara melompat dari jendela dapur yang dikejar dan akhirnya tertangkap serta melakukan perlawanan untuk melarikan diri, tim melakukan upaya paksa dan terukur.
