SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Telaga Samsam, Kandis, Siak, Jumat (21/6/2024).
Penangkapan pelaku diketahui inisial B (28), oleh Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 25 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,7 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan atas penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Dikatakan Kompol David, dari informasi yang didapat, tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH pun melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, Kompol David Richardo SIK mengatakan dari hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Telaga Samsam, Kandis, Siak, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekira pukul 16.00 WIB, tim mencurigai sebuah rumah diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang yang mencurigakan di dalam rumah itu, kemudian dilakukan penggrebekan rumah tersebut, adanya seorang pria yang diamankan mencoba kabur.
Kaburnya seorang pria itu, dengan cara melompat dari jendela dapur yang dikejar dan akhirnya tertangkap serta melakukan perlawanan untuk melarikan diri, tim melakukan upaya paksa dan terukur.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya. Saat itu, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam mobil. Kemudian ditanyai, pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang inisial B (DPO).
"Atas penemuan barang-barang tersebut, tim pun akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa enam paket plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 19 paket plastik klip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan plastik klip ukuran kecil.
Kemudian, 4 helai plastik bening sebagai pembungkus, satu buah pipet runcing, satu unit timbangan digital, 3 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar uang pecahan 50 ribu juga 3 lembar uang pecahan 20 ribu.
Dan di dapati sebanyak, 13 lembar uang pecahan sepuluh ribu, satu lembar uang pecahan 5 ribu beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih platform BM A 1354 PK dan beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba," ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.
"Jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.(***)