PEKANBARU, datariau.com - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum
Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual
kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) berjumlah 4 orang. Keempatnya
ditangkap di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat
(24/9) pagi.
Adapun pelaku yang diamankan adalah
MY seorang ibu rumah tangga (48), SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi, SH
wiraswasta (48) dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun yang semuanya
berasal dari Sumatera Barat.
Saat itu, tim mendapat informasi perihal adanya
transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera.
Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan
(pulbaket).
"Selama kurang lebih 1 pekan,
tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah
Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Sunarto, Jumat (24/9) petang.
Dari pulbaket tersebut, tim berhasil memastikan
proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi kemarin,
sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti
satu lembar kulit harimau sumatera. Dari interogasi sementara, tersangka mengaku
barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat (sebagai penampung).
Harimau yang telah terjerat
kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm saja.
Rencana akan dijual kisaran harga Rp30-50 juta. "Pelaku mengaku barang
tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30-50 juta. Saat ini pelaku dan
barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan," tuturnya. (*)
Source : RiauPos.co