Tertangkap Nyabu, Oknum Polisi Polres Siak dan 2 Teman Wanitanya Divonis 4 Tahun Penjara

Hermansyah
3.473 view
Tertangkap Nyabu, Oknum Polisi Polres Siak dan 2 Teman Wanitanya Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi.

Saat diamankan ke Mapolres Pelalawan kasus ini tidak ada ekspos ke media.Setelah dilimpahkan ke meja hijau dan persidangan mulai bergulir, barulah terungkap ada seorang oknum polisi tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa Aris Sodikin bukan saja menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, dia juga terancam dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas terakhir di Polres Siak dan bertempat tinggal di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. (***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)