Tertangkap Nyabu, Oknum Polisi Polres Siak dan 2 Teman Wanitanya Divonis 4 Tahun Penjara

Hermansyah
3.471 view
Tertangkap Nyabu, Oknum Polisi Polres Siak dan 2 Teman Wanitanya Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi.

PELALAWAN, datariau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, kepada oknum polisi Aris Sodikin pada persidangan yang digelar pada Senin (23/5/2022) kemarin.

Setelah dinyatakan terbukti bersalah karena mengkonsumsi sabu-sabu bersama dua orang teman wanitanya, yakni Maryati dan Ester Krisdayanti Putri juga divonis sama 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Aris Sodikin merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Siak, dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman penjara terhadap oknum polisi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH, dengan hukuman 4,6 tahun penjara, subsider 1 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 800 juta.

Terdakwa Aris Sodikin bersama-sama saksi Maryati alias Nur Pesek dan saksi Ester Krisdayanti Putri alias Putri masing-masing saksi dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 Wib.

Bertempat di Jalan Koridor PT RAPP KM 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang memeriksa dan mengadili.

Dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.

Sidang yang digelar secara virtual, terdakwa yang telah mendekam di sel Rutan Pekanbaru, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun tersebut.

Sementara penangkapan oknum polisi oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, di Jalan Koridor PT RAPP Km 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dimana ketika itu, oknum polisi Aris Sodikin ditangkap polisi saat bersama dua orang teman wanitanya. Dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap berupa bong.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)