Terlibat Narkoba, Pemuda Desa Pulau Payung Rumbio Ditangkap Polisi

datariau.com
1.562 view
Terlibat Narkoba, Pemuda Desa Pulau Payung Rumbio Ditangkap Polisi

RUMBIO JAYA, datariau.com - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang pemuda yang terlibat Narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 17.30 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah RP alias RE (21) warga Pulau Payung Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, pelaku ditangkap di Dusun Pulau Payung Rt 009 Rw 003 Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, 1 bong, 1 unit Hp Samsung yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya yang terkait dengan pekara ini.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 17.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Pulau Payung.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penggerebekan di rumah KA (dpo) dan sesaat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendekati rumah tersebut, KA (dpo) lari melalui pintu belakang sedangkan RP alias RE (21) awalnya duduk di samping TV lari ke dalam kamar milik KA.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 2 paket narkotika masing-masing 1 paket Sabu dibungkus plastik putih dan dibalut dengan plastik asoi warna putih yang ditemukan di lantai belakang rak TV tak jauh dari pelaku RP alias RE (21) duduk, serta 1 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan plastik asoi warna putih yang diselipkan ke dalam kasur di dalam kamar KA (DPO).

Dari interogasi tersangka RP mengakui pada Rabu 09 Maret 2022 pukul 14.00 wib menjemput barang bukti tersebut bersama KA (dpo) di daerah Panam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Tag:rumbio
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)