Terlibat Narkoba, Hakim Vonis Kompol IZ Seumur Hidup

Hermansyah
638 view
Terlibat Narkoba, Hakim Vonis Kompol IZ Seumur Hidup
Gambar: Ilustrasi borgol Majelis Hakim PN Pekanbaru vonis Kompol IZ seumur hidup.

PEKANBARU, datariau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa seorang oknum perwira polisi berinisial IZ, Selasa (29/6/2021) lalu.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kompol IZ.

Vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Kompol IZ, Hakim Mahyudin menyatakan IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Mahyudin dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (30/6/2021) kemaren.

Menanggapi hal putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol IZ pun menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu inisial HW alias Acoy merupakan rekan Kompol IZ saat membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kg dan mengikuti sidang yang digelar terpisah, juga divonis seumur hidup.

Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Liviana Tanjung menyebutkan, bahwa HW alias Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa HW alias Acoy pun langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itupun menjadi perhatian publik, Pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyatakat justru terlibat kasus penyelundupan narkotika.

Kompol IZ ditangkap ketahuan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 16 kg. Saat itu, IZ ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) sebelumnya terjadi kejar-kejaran dengan petugas yang menyergapnya.

Kompol IZ pun sempat ditembak karena berupaya untuk melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu inisial HW alias Acoy.

Polisi pun akhirnya harus memberondong kendaraan yang dibawa oleh pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung Kompol IZ saat itu.

Saat digelar konferensi pers, Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SIK mengatakan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kg adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," tegas Irjen Pol Agung dengan nada geram.

Pelaku Kompol IZ merupakan perwira berusia 55 tahun itupun langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)