Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar

datariau.com
497 view
Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar

PEKANBARU, datariau.com - Selama 7 tahun pria inisial AG meraup untung miliaran rupiah dari bisnis ilegal judi online di Pekanbaru.

Setelah terendus Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang dipimpin langsung Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (15/9/2023) lalu, AG akhirnya diamankan pada Selasa (19/9/2023) di rumahnya Jalan Nurkamila Kelurahan Maharatu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menyampaikan, tersangka AG ini sudah beroperasi selama tujuh tahun lamanya.

"AG ini perminggunya bisa mendapatkan Rp100 juta," terang Iwan, Jumat (22/9/2023) di Mapolda Riau. AG jelas Iwan, diketahui sudah mengelola situs judi online sejak tahun 2016 silam.

Iwan mengungkap, AG menjalankan situs judi online dengan modus menggunakan kode referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka.

Cara AG untuk mendapatkan penjudi untuk memasang taruhan di situsnya yakni meminta para pemain menggunakan kode referal miliknya tersebut untuk melakukan top up.

"Setelah pemain top up di situsnya AG pun mendapat untung," ungkap Iwan.

Namun, lanjut Iwan, untuk memastikan dua situs online yang terhubung kepada situs tersangka, saat ini tim siber sedang melakukan penyelidikan.

Informasi sementara yang didapat dua situs online tersangka ini terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Praktek judi online ini terungkap berdasarkan patroli siber tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau," ungkap Iwan.

Kemudian hasil patroli tersebut dilakukan pengembangan dan ditemukan sebuah Ip Addres ternyata milik AG.

Setelah itu, tim siber melakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata IP address tersebut didapat bahwa halaman situs yang dikaitkan dengan referal salah satu situs judi online.

"Setelah ditelusuri lagi pemilik dari Ip tersebut ternyata IG tersebut adalah AG," lanjut Iwan.

Untuk pengembangan selanjutnya lalu tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Selain tersangka, dari tangan AG, juga disita beberapa barang bukti seperti satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah.

"Total aset yang diamankan yakni Rp 57 miliar lebih," kata Iwan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)