Tanda Tangan Digital Perlu Registrasi ke Lembaga Resmi

Ruslan
1.553 view
Tanda Tangan Digital Perlu Registrasi ke Lembaga Resmi
Foto: Net

DATARIAU.COM - Di era digitalisasi saat ini, sudah ada inovasi tanda tangan elektronik. Yaitu tanda tangan berdasar informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Di Indonesia, saat ini sudah hadir Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dikelola langsung oleh Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. Inovasi ini dibentuk dan dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012, atas PSrE Induk dan PSrE Berinduk.

Melansir laman resmi Kominfo, saat ini sudah ada enam penyelenggara tanda tangan digital yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Di antaranya dari Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Privyld, Vida, dan Digsign.

Sebagai contoh, untuk membuat tanda tangan digital di Privyld, pengguna hanya perlu mendaftar dengan mengunggah data pribadi, seperti foto diri dan KTP, alamat email, nomor telepon, tanda tangan, informasi tempat bekerja, hingga riwayat pendidikan di aplikasi PrvyID yang tersedia di layanan App Store.

?Dengan tarif mulai Rp 35 ribu untuk 10 dokumen, dengan tanda tangan digital pada dokumen, tidak perlu lagi ada biaya cetak dan kurir,? tutur CEO PrivyID Marshall Pribadi seperti dikutip Tempo dari laman Kominfo pada Kamis, 22 Juli 2021.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)