Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital

Hermansyah
829 view
Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak sekaligus Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Drs H Jamaluddin, MSi.

JAKARTA, datariau.com - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak sekaligus Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Drs H Jamaluddin, MSi mendorong seluruh OPD kedepan mengunakan tangan digital yang sah.

Tujuan tersebut, selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor.

?Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun kedepan kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital," kata Jamal saat ditemui usai acara acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar No 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu, (25/5)2022).

"Tujuannya mempercepat pelayanan, dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,? ucap dia.

Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) PKS ini perpanjangan ke dua kalinya, setelah PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu, dan dilanjut pada tahun ini hingga 4 tahun kedepan.


Jamaluddin menjelaskan, tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

?Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu, Ini sudah kita daftarkan. kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya, jika Perbup sudah di teken pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,? paparnya.

Namun, kata Jamal, pejabat penandatanganan digital harus memiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat bersangkutan dan didaftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik.

Namun sebelumnnya, di verifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten, jika dinyatakan lengkap baru dapat diterbitkan sertifikat elektroniknya.(rls/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)