Takut Bahaya Pinjol, Sebagian Orang Memilih Cari Aman

Ruslan
504 view
Takut Bahaya Pinjol, Sebagian Orang Memilih Cari Aman
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Pinjaman online (Pinjol) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman yang besar dengan waktu yang singkat. Namun, bunga yang besar membuat sebagian orang memilih cari aman agar terhindar dari kejaran depkolektor.

Seperti yang beredar di media sosial, banyak orang yang merasa sangat terbebani dengan bunga yang terbilang sangat besar hingga harus meregang nyawa.

Hal seperti itu membuat beberapa orang lebih memilih melakukan pinjaman ke teman dan kerabat daripada berurusan dengan depkolektor pinjol yang ahli meneror.

?Mending cari aman ajalah, dari jadi macam orang-orang yang pake aplikasi pinjol yang sampe diteror lewat teleponkan, ya pasti buat tak nyaman lah," kata Zulkifli, salah seorang Mahasiswa di kampus negeri yang ada di Pekanbaru.

Hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, yakni dengan mengecek apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti berikut:

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK

Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Pilih menu ?IKNB?

Kemudian, klik ?Fintech? yang berada di kanan bawah website tersebut.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

Ketik nama pinjol yang ingin dicek

Kemudian kirim pesan

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail), waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. (mat)

Penulis
: Rahmat Asyura
Sumber
: Datariau.com
Tag:ojkPinjol
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)