Tak Terima Diputusin, Remaja di Meranti Perkosa Mantan Pacar Agar Bisa Menikah, Rupanya Dipenjara

datariau.com
899 view
Tak Terima Diputusin, Remaja di Meranti Perkosa Mantan Pacar Agar Bisa Menikah, Rupanya Dipenjara
Foto: Ist.
Suasana konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/11/2023) siang yang dihadiri Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE.

MERANTI, datariau.com - Pacaran memang sumber kehancuran remaja perempuan maupun laki-laki. Akibat pacaran tak sedikit mereka yang kehilangan kehormatan secara tidak hormat, bahkan harus mengorbankan cita-cita masa depan.

Seperti seorang perempuan usia 19 tahun warga Kelurahan Selatpanjang Selatan Kabupaten Meranti, dia direnggut kehormatannya secara paksa oleh mantan pacar karena si cowok tak terima diputusin.

Cowok inisial AS (20) warga Desa Banglas pun telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolsek Tebingtinggi.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/11/2023) siang yang dihadiri Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE, didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan.

Dalam keterangannya, Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan, sehingga terhadap pelaku sudah kami amankan. Penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan yang tepat dan akses ke layanan kesehatan mental terhadap pemulihan hak terhadap korban sehingga sudah kita lakukan upaya berkoordinasi ke OPD terkait," kata Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan.

Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, seperti dibacakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora, berawal saat korban dibujuk AS untuk diajak bertemu dengan iming-iming sebagai pertemuan terakhir.

Saat itu Kamis (9/11/ 2023) korban sedang bekerja di salah satu minimarket di Selatpanjang. Diketahui, sebelumnya sejoli tersebut berpacaran dan sempat putus. Setelah sempat bernegosiasi, akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut.

Dengan berbagai rayuan gombalnya, pelaku AS mengajak korban untuk bertemu di taman LAMR Kepulauan Meranti di jalan Dorak. Mereka pun bertemu di tempat yang dijanjikan pada pukul 19.00 WIB.

Berhubung taman tersebut sudah tutup, korban kemudian menawarkan kepada pelaku untuk beralih ke Taman Cikpuan di jalan Merdeka. Pelaku merayu memohon kepada korban untuk jalan-jalan berkeliling di jalan Pramuka dan berboncengan dengannya.

Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban pun mau berboncengan ke arah jalan tersebut. Pada saat sampai di ujung jalan Pramuka, pelaku justru berbelok ke jalan Pemuda Setia dan tembus ke jalan Dorak ujung dan kemudian ke jalan Tanjung Harapan.

Pada saat akan masuk ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak, korban pun bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak di gang kecil itu. Pelaku pun mengatakan hanya untuk menenangkan diri.

Sambil menangis, korban mengajak pelaku pulang. Pelaku tetap mengendarai sepeda motor. Sesampainya di tanah kosong yang ada semaknya, pelaku memarkirkan sepeda motor dan kunci kontak langsung diambilnya. Kemudian merampas handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor tersebut dan membuangnya agak jauh.

Selanjutnya secara paksa pelaku membaringkan tubuh korban ke tanah, korban berontak dan berteriak minta tolong. Karena berontak, pelaku pun menempelkan sebilah pisau cuter ke leher korban dengan mengancam untuk membunuhnya. Pisau itu sengaja dibawa dari rumah yang akan digunakan jika korban memberontak.

Dengan ancamannya itu membuat korban tak berdaya dan pasrah. Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya tetap memegang pisau.

Selanjutnya melakukan hubungan badan dengan korban secara paksa, setelah puas melampiaskan hawa nafsunya pelaku mengantar korban kembali ke taman LAMR dan langsung pergi dengan sepeda motornya. Kemudian korban bergegas pulang ke rumah dan menceritakan pemerkosaan yang telah dialaminya kepada ibunya.

Tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, keluarga korban segera ke Polsek Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan opsnal Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)