Tak Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji tapi Penuhi Kriteria, Ini Cara Lapornya

Ruslan
1.434 view
Tak Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji tapi Penuhi Kriteria, Ini Cara Lapornya
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kembali dicairkan tahun ini. Para pekerja yang memenuhi syarat akan dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 pemerintah telah menetapkan keriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jika pekerja atau buruh telah memenuhi kriteria menerima BSU di atas, namun tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor di sini. Berikut caranya seperti dikutip akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

"Pekerja/buruh dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kapada Kemnaker," tulis Kemnaker.

Adapun keriteria penerima BSU tahun 2021 yang telah ditetapkan sebagai berikut:

- WNI

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021

- Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK tersebut)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). (*)

Source: okezone.com

Tag:Blt
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)