Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden

Ruslan
1.223 view
Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden

DATARIAU.COM - Tidak akan ada pemilihan kepala daerah nantinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun Selasa (18/1/2022).

Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Pasal 5

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Pasal 5

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah

berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, pada pasal 10 Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Presiden selambat-lambatnya menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan lsesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)