Tahap Dua Kasus Pembunuhan Remaja 16 Tahun di Mempura Dilimpahkan Kejari Siak

Hermansyah
1.518 view
Tahap Dua Kasus Pembunuhan Remaja 16 Tahun di Mempura Dilimpahkan Kejari Siak
Gambar; ilustrasi mayat korban pembunuhan.

SIAK, datariau.com - Kasus pembunuhan remaja putri di Kecamatan Mempura dengan tersangka berinisial SAS (16), akhirnya Polres Siak melimpahkan barang bukti dan tersangka SAS (16) ke Kejari Siak.

Pelimpahan tahap dua ini, setelah berkas kasus pembunuhan remaja putri tersebut, dinyatakan lengkap.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto SIK MH menyampaikan, bahwa berkas kasus SAS (16) itu sejak (11/2/2022) lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Jadi, sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kami sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejaksaan Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto SIK.

Sedangkan untuk tersangka dan barang bukti, dikatakan Kapolres Siak, akan diserahkan pada, Senin (21/2/2022) ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan hari ini dari Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak," jelas Kapolres Siak.

Kapolres Siak juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Siak yang mau berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura berjalan dengan lancar.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan baik tentang kasus ini," ujarnya.

Dimana sebelumnya diketahui inisial SAS (16) tega membunuh seorang remaja inisial VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.

Kemudian SAS berhasil ditangkap jajaran Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.

SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)