Suami di Pekanbaru Tega Tebas Kepala Istri Hingga Tewas di Samping Bayinya

Datariau.com
5.769 view
Suami di Pekanbaru Tega Tebas Kepala Istri Hingga Tewas di Samping Bayinya

PEKANBARU, datariau.com - Seorang suami berinisial MES (25) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang berinisial BSH (30) dengan membacok kepala korban menggunakan parang.

Korban dihabisi tersangka di rumahnya sendiri yang berada di Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Sabtu (3/7/2021), lantaran korban cemburu terhadap tersangka karena sering chattingan melalui media sosial Facebook dengan wanita lain.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu?min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Meitertika saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

?Benar, tersangka dan korban ini awalnya cekcok karena tersangka MES ketahuan chattingan dengan wanita lain di Facebook yang terjadi selama lebih kurang 2 bulan lalu, korban meminta diceraikan dari tersangka dan korban akan kembali kepada mantannya,? ujar Kompol Meitertika kepada datariau.com, Ahad (4/7/2021).


Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir, tetapi tersangka tidak mau bercerai dengan korban dan mengatakan ?Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh, biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu.?

Diduga berlatarbelakang inilah tersangka telah memikirkan serta menimbang kemudian menentukan waktu, tempat, cara dan alat untuk melakukan pembunuhanan terhadap korban.

?Melihat korban sedang tidur-tiduran di atas kasur dengan bayinya, selanjutnya tersangka mengambil parang yang berada di rak sepatu dekat ruangan tamu, lalu tersangka langsung mengayunkan dengan sekuat tenaga parang yang dipegangnya ke arah kepala korban dan korban menangkis parang tersebut dengan kedua tangannya, sehingga mengakibatkan tangan korban putus,? kata Kompol Meitertika menceritakan kronologisnya.


?Kemudian korban bangun dari tempat tidurnya, lalu tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban tergeletak di atas kasur dengan posisi parang tertancap di kepala,? sambungnya lagi.

Diungkapkan Kapolsek Rumpes tersebut, tersangka mengayunkan parangnya sebanyak lebih kurang 4 kali, dan setelah korban meninggal dunia, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban dengan bayinya berumur 4 bulan yang berada di dekat korban.

?Tersangka sudah kita amankan, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 32 tahun 2004, kita juga menyita barang bukti satu bilah parang dengan panjang 50 centimeter,? pungkas Kapolsek Rumpes Kompol Meitertika. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)