Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tentang Perkawinan dan Perceraian ASN, Ini Pesan Ketua PGRI Siak...

Hermansyah
934 view
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tentang Perkawinan dan Perceraian ASN, Ini Pesan Ketua PGRI Siak...
Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd membuka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Perkawinan dan perceraian ASN bagi jabatan fungsional Gmguru, di lingkungan Pemkab Siak berlangsung di Hotel Grand Mempura, Selasa (25/7/2023).

Giat itu juga turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Siak, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur, Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII Pekanbaru diwakili oleh Auditor Kepegawaian Pertama dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Siak.

Dalam sambutannya, Arfan Usman mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk pemahaman bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam tingkah laku.

"Selaku PNS atau guru, saudara/i harus mampu untuk memberikan contoh yang baik bagi kalangan masyarakat dan peserta didik," kata Arfan.

"Karena guru sebagai motivator dan juga pengajar yang sampai saat ini, menjadi idola bagi masyarakat dalam memberikan ilmu pengetahuan bagi anak para generasi penerus bangsa," ucapnya.

Arfan menjelaskan, sesuai Peraturan Perundang-undangan Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta dalam rangka penyelesaian pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

"Saya sebagai Ketua PGRI Kabupaten Siak mengajak seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat mengambil makna apa yang akan disampaikan oleh narasumber nanti. Karena guru itu merupakan contoh bagi para peserta didik dan masyarakat sekitarnya," harap Arfan.

Selain itu, dia berharap kepara guru se-Kabupaten Siak, agar kasus perceraian dan perselingkuhan dikalangan guru tidak ada lagi dimasa yang akan datang.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi pembelajaran, pengetahuan dan menyadarkan para guru pendidik yang ada di Kabupaten Siak," kata Arfan.

"Dan sehingga kasus perselingkuhan dan perceraian di lingkungan guru di Kabupaten Siak tidak terjadi lagi," ujar Ketua PGRI Kabupaten Siak itu.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)