Skema Ponzi Bermodus Kripto, OJK Minta Perketat Rekening Bank

Ruslan
1.109 view
Skema Ponzi Bermodus Kripto, OJK Minta Perketat Rekening Bank
Foto: Net

DATARIAU.COM - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengantisipasi skema ponzi dengan modus kripto. OJK pun lantas memperketat aturan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan.

?Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan atau yang mengandung skema ponzi,? ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).

Anto meminta lembaga atau kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK. Tujuannya untuk mengawasi pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat.

"Jadi harus bersama-sama memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Sementara untuk yang terdaftar di bawah OJK seperti bank diingatkan agar memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto," tegasnya.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)