Simpan Sabu Dalam Sampan, Seorang Nelayan Diamankan Polisi

datariau.com
777 view
Simpan Sabu Dalam Sampan, Seorang Nelayan Diamankan Polisi
Foto: Edi Syarifuddin
Barang bukti yang diamanakan Polsek Langsa.

LANGSA, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Langsa menangkap seorang nelayan di pinggir jalan dan menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 31,28 gram yang disimpan di sebuah sampan mesin, di Desa Gp Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra membenarkan bahwa pada Jumat (31/3/2023) di Gp Kapa Kecamatan Langsa Timur berhasil mengamankan MA (38) sorang nelayan di pinggir jalan warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku tersebut minyimpan sabu di dalam sampan.

Barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu seberat 31,28 gram, satu unit timbangan digital, satu gunting, satu kotak berisikan plastik tembus pandang, satu unit HP merk Vivo, satu bungkus Intermi dan satu unit sampan mesin warna hitam kuning.

Kasad menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa apabila mendengar atau mengetahui orang yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba. (esy)

Penulis
: Edi Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)