Sidang Kedua Turut Tergugat Tidak Datang, Sidang Ketiga Akan Dikawal Ribuan Warga

Dugaan PMH PT Salim Ivomas Pratama
datariau.com
1.249 view
Sidang Kedua Turut Tergugat Tidak Datang, Sidang Ketiga Akan Dikawal Ribuan Warga
Foto: Ist.
Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir atau Almisri saat mengawal sidang gugatan terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

ROKAN HILIR, datariau.com - Sidang kedua atas gugatan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) diwakili Tim Advocate and Law Consuntant terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (22/6/2023).

Gugatan dilayangkan terkait permasalahan pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat diduga kuat belum direalisasikan pihak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama kepada warga setempat.

Dalam sidang pertama pada Kamis (8/6/2023) dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat, PT Salim Ivomas Pratama tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan akibatnya sidang ditunda.

Baca juga: Berkas Perusahaan Tidak Lengkap, Hakim Tegur Kuasa Hukum PT Salim Ivomas Pratama Dianggap Tidak Hadir


Sidang kedua pada hari ini Kamis 22 Juni juga disayangkan pihak turut tergugat tidak hadir di persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis 6 Juli 2023 mendatang.

"Apabila tiga kali panggilan, turut tergugat 1 dan turut tergugat 2 tidak juga hadir maka sidang tetap dilanjutkan," sebut Kuasa Hukum Penggugat.

Khofipah Dinda Syahputri mewakili masyarakat mengigatkan kembali kepada perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku untuk merealisasikan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dan/atau Permen ATR/BPN.

Baca juga: Datangi Camat Balai Jaya, ALMASRI Tegas Tolak Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk Sebelum Direalisasikan Kebun Plasma


Atas dasar tersebut, masyarakat berharap serta meminta kepada Hakim untuk memutuskan degan adil, memenuhi hak-hak masyarakat terkait plasma.

"Untuk persidangan ketiga dan selanjutnya ribuan masyarakat bakal turun untuk memantau proses persidangan," tegas Dinda kepada datariau.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Polres Rohil Mediasi Aksi Masyarakat Dengan PT Salim Ivomas Pratama, Ini yang Dibahas


Gugatan Class Action atas nama mewakil masyarakat yaitu Khofipah Dinda Syahputri, Arman JM, Sarianto, Sutaryo Untung, Mustami Siregar.

Dalam persidangan ramai yang hadir masyarakat untuk mengkawal dan memberikan dukungan bagi penggugat dan tampak hadir juga pengurus Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir bersama Tim Kuasa Hukum, sidang berlangsung tertib dan aman. (lan)

Penulis
: Ruslan
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)