Berkas Perusahaan Tidak Lengkap, Hakim Tegur Kuasa Hukum PT Salim Ivomas Pratama Dianggap Tidak Hadir

Ruslan
2.417 view
Berkas Perusahaan Tidak Lengkap, Hakim Tegur Kuasa Hukum PT Salim Ivomas Pratama Dianggap Tidak Hadir
Foto: Istimewa/Dinda
Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) kawal dan mengikuti proses jalannya persidangan gugatan perdata terhadap PT Salim Ivomas Pratama di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, datariau.com - Masyarakat tempatan atau sekitar menggugat perusahaan PT Salim Ivomas Pratama TBK yang berdomisili di wilayah Kecamatan Balai Jaya, gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri di Kelurahan Banjar Dua, Belas Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Gugatan ini diajukan masyarakat dikarenakan selama ini PT Salim Ivomas Pratama TBK diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu tidak pernah melakukan kewajibannya memberikan Kebun Plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat sekitar atau tempatan.

Gugatan ini atas nama mewakil masyarakat yaitu, Khofipah Dinda Syahputri, Arman JM, Sarianto, Sutaryo Untung, melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan dengan perkara Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau disebut FPKMS.

Adapun sebagai tergugat Satu yaitu PT Salim Ivomas Pratama TBK dan tergugat Dua yaitu Kementrian ATR /BPN CQ BPN Riau Kementrian Pertanian dengan nomor Perkara 30/Pdt/G/2023/PN Rohil.

Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (8/6/2023) masih dalam pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat, kehadiran PT Salim Ivomas Pratama sebagai tergugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang bernama Kairul dianggap Hakim Ketua Sidang tidak hadir, meskipun dirinya hadir saat sidang.

Adapun persoalannya, Hakim Ketua sidang mengatakan bahwa berkas PT Salim Ivomas Pratama TBK yang dibawak oleh kuasa hukum tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan, akibat dari itu Hakim Ketua sidang mengatakan sidang ditunda sampai dua minggu kedepan .

Usai sidang ditunda, Kairul Kuasa Hukum PT Salim Ivomas Pratama TBK saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa dirinya tidak dapat menunjukan Akta Pendirian Perusahaan, dirinya menjawab tidak ada hak diberikan perusahaan untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Ditempat yang sama masyarakat sebagai penggugat melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Riau Yanto Simamora SH MH mengatakan bahwa kehadiran dirinya dalam sidang merupakan sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat untuk menggugat PT Salim Ivomas Pratama TBK.

Terkait ditundanya sidang dirinya mengatakan dikarenakan Kuasa Hukum dari PT Salim Ivomas Pratama TBK tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan sehingga Hakim Ketua Sidang menganggap tidak hadir dan tidak bisa ditunjuk sebagai mewakili perusahaan.


Pantauan awak media dalam persidangan tampak ramai yang hadir masyarakat untuk memberikan dukungan bagi penggugat dan tampak hadir juga pengurus Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) bersama Tim Kuasa Hukum, sidang berlangsung tertib dan aman.

Penulis
: Suroyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)