ROKAN HILIR, datariau.com - Sidang ketiga gugatan masyarakat terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/7/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Rokan Hilir dibuka dengan kehadiran para pihak terkait pada pukul 11.30 WIB, siang.
Kepada awak media, kuasa hukum penggugat menjelaskan, dalam proses persidangan ketiga hari ini tanggal 6 Juli, turut tergugat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak hadir oleh hakim.
Turut tergugat I Menteri ATR/BPN telah memberikan surat tugas dan kuasanya tetapi tidak dilengkapi dengan surat kuasa sehingga hakim mengambil keputusan bahwa turut tergugat I Menteri ATR/BPN diangap tidak hadir, dan turut tergugat II Menteri Pertanian sama sekali tidak mengirimkan perwakilanya sehingga dinyatakan tidak hadir.
Kuasa Hukum juga menjelaskan, dengan 3 kali dipanggil secara patut dan layak maka turut terguggat I dan turut terguggat II dianggap tidak mengikuti lagi proses persidangan.
Adapun dari berbagai proses tahapan persidangan, jalur mediasi yang diinginkan masyarakat agar tidak berlarut-larut sehingga tuntutan masyarakat segera terpenuhi.
"Kita, tim advokasi penguggat menginginkan dapat diselesaikan dengan mekanisme mediasi, sehingga akan dibuatkan akta mediasi yang sama nilainya dengan putusan, namun itu kita kembalikan kepada tergugat, apakah tergugat mau mengambil keputusan mediasi?," sebut Kuasa Hukum Penggugat.
Disamping itu, penguggat tetap berjuang dan membela kepentingan hukum masyarakat Rokan Hilir untuk mendapatkan haknya yaitu memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari proses perpanjangan izin HGU yang telah diajukan PT Salim Ivomas Pratama ke Kemntrian ATR/BPN.
Ketika awak media bertanya, apakah perusahaan dapat memproses perpanjangan izin HGU tanpa memfasilitasi pembangunan kebum masyarakat sekitar?
"Kita telah mensurati Menteri ATR/BPN yaitu Kanwil BPN Provinsi, dan Kanwil BPN Provinsi telah mengirimkan surat kepada kita bahwa proses perpanjangan yang diajukan PT Salim Ivomas Pratama tidak dapat diproses selama bahwa bukti memfasilitasi kebun masyarakat belum terpenuhi, artinya bahwa bukti pembangunan kebun masyarakat sekitar belum dilakukan oleh PT Salim Ivomas Pratama dan itu tidak akan dilanjutkan," terangnya.
"Kita menekankan kepada Menteri ATR/BPN memperoses ini secara adil, apabila PT Salim Ivomas Pratama belum melaksanakan memfasilitasi kebun masyarakat, untuk tidak dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Di dalam persidangan dan di luar gedung pengadilan tampak ramai dihadiri masyarakat untuk mengkawal dan memberikan dukungan bagi penggugat, memberikan orasi, "Hidup Hakim, hidup masyarakat Rokan Hilir", membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan masyarakat. dan yel yel "Maju tak gentar membela yang benar".

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda mediasi.
Sebelumnya, gugatan class action ini terkait permasalahan pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat diduga kuat belum direalisasikan pihak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama kepada warga setempat.
Dalam sidang pertama pada Kamis (8/6/2023) dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat, PT Salim Ivomas Pratama tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan akibatnya sidang ditunda.
Sidang kedua pada hari Kamis 22 Juni juga disayangkan pihak turut tergugat tidak hadir di persidangan dan dilanjutkan pada sidang hari ini, Kamis 6 Juli 2023. (lan)