Sidang Mediasi Tertutup, Kuasa Hukum Samuel Purba ke PT SIP: Plasma 20 Persen Tak Bisa Ditawar!

Ruslan
1.621 view
Sidang Mediasi Tertutup, Kuasa Hukum Samuel Purba ke PT SIP: Plasma 20 Persen Tak Bisa Ditawar!
Foto: Ruslan
Tampak ramainya masyarakat mengawal proses persidangan gugatan terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, datariau.com - Sidang mediasi masyarakat terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (10/7/2023).

Setelah melalui sidang ketiga, penyusunan mediator mediasi pada Kamis 6 Juli lalu terkait tuntutan masyarakat yang mengajukan gugatan plasma 20 persen yang ditujukan kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk masih terus berlanjut hingga Senin 10 Juli 2023.

Sidang mediasi bersama masyarakat, Khofifah Dinda Saputri berlangsung tertutup dengan agenda mediasi masyarakat Balai Jaya dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk dilaksanakan di PN Rokan Hilir.

Masyarakat sebagai penggugat diwakili Kuasa Hukum memberikan tawaran mediasi namun pihak tergugat belum bisa menanggapi terkait uraian perdamaian.

"Pihak penggugat memberikan tawaran mediasi namun kuasa dari tergugat belum bisa menaggapi apa yang menjadi uraian perdamaian kita, jadi kuasa hukum tergugat meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban terkait uraian perdamaian," sebut Samuel Sandi Giardo Purba, SH MH, selaku Kuasa Hukum Masyarakat.

Samuel Purba juga menegaskan, tuntutan masyarakat sudah jelas meminta perusahaan merealisasikan plasma minimal 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).

"Terkait tawaran mediasi, kita tegas menyampaikan bahwa tergugat wajib melaksanakan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen," tegasnya.

Samuel menekankan, pembangunan kebun plasma untuk masyarakat itu menjadi kewajiban tergugat tidak bisa ditawar-tawar lagi, murni aturan hukum.

"Jadi apa yang kita dalilkan dalam gugatan itu juga yang kita minta dalam tawaran mediasi, terkait dalam kewajiban tergugat itu tidak bisa ditawar tawar itu murni aturan hukum yang mengatur bahwa tergugat wajib memberikan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU nya," terangnya.

Sidang mediasi tersebut dihadiri Khofifa Dinda Syaputri didampingi kuasa hukumnya Samuel Sandi Giardo Purba SH MH sebagai tokoh yang mewakili masyarakat selaku penggugat, sementara pihak tergugat PT Salim Ivomas Pratama hanya diwakili kuasa hukumnya saja.

"Pada 20 Juli mendatang perusahaan akan memberikan jawaban hasil sidang gugatan masyarakat mengenai plasma ini akan ada titik temu perdamaian," pungkasnya.

Dalam sidang mediasi secara tertutup ini belum ada kesepakatan dari pihak terkait dan hakim mediator menunda sidang mediasi sampai 24 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat terkait poin-poin tawaran mediasi. (Lan/SL)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)