Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian

datariau.com
1.252 view
Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian
PEKANBARU, datariau.com - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa H Sukarmis, mantan Bupati Kabupaten Kuansing, terus berlanjut di Ruang Sidang Mudjono SH, Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (9/9/2024) siang.

Kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senior Vice President (SVP) PT Waskita Karya, Sanusi Hasin.

Dalam keterangannya, selain sebagai SVP di PT Waskita Karya, Sanusi Hasin juga bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan Hotel Kuansing serta selaku kontraktor.

"Pada saat itu, siapa yang berkontrak untuk pelaksanaan pembangunan hotel ini?" tanya JPU kepada Sanusi Hasin.

"Yang membuat kontrak pada saat itu adalah PT Waskita Karya dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuansing," jawab Sanusi Hasin.

Sanusi menerangkan bahwa proyek pembangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya mengikuti proses lelang pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Bisa saudara jelaskan terkait proses lelang ini?" tanya JPU.

Saksi Sanusi Hasin kemudian menjelaskan bahwa dirinya sebagai kontraktor, melihat pengumuman pelelangan pada LPSE Kabupaten Kuansing. Dia mengikuti proses pelelangan hingga pengumuman pemenangnya.
Penulis
: Hendra Yadi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)