Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Pengangguran Diciduk Polsek Panipahan Rohil

datariau.com
1.195 view
Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Pengangguran Diciduk Polsek Panipahan Rohil

ROHIL, datariau.com - Diduga setubuhi anak dibawah umur hingga positif hamil, seorang pria berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau di salah satu desa di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut, Selasa (14/2/2023).

Pria yang mengaku tidak bekerja ini, ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima atas ulahnya menyetubuhi gadis kecil yang masih dibawah umur yang dilakukannya di salah satu tempat di Kecamatan Panipahan Kabupaten Rohil terhadap korban terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wib dan Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau tepatnya di Polsek Panipahan.

Dikatakan AKP Juliandi, pada Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika pelapor sedang di jalan. Kemudian saksi menelepon pelapor dengan mengatakan "pulang dulu ada yang mau dibicarakan" lalu pelapor menjawab "ada masalah apa?" dan saksi mengatakan "masalah (sambil menyebut ini nama korban) karena dia hamil" dan pelapor mengatakan "beli tespek" dan pelapor pun pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, saksi mengajak korban ke kamar mandi untuk mengetes air urine korban ke alat tes kehamilan tersebut, dan tidak berapa lama pelapor melihat hasil tespek yang diketahui positif / hamil.

Tidak senang atas kejadian tersebut, pada Rabu 14 Desember 2022 pelapor melapor kejadian tersebut ke Polsek Panipahan, sekaligus membawa korban visum ke Puskesmas yang didampingi pihak kepolisian Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

Sehubungan dengan adanya laporan diterima dari pelapor ini, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Tepat pada Selasa 14 Februari 2023 PS Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada di sebuah bengkel motor tepatnya dekat rumah pelaku yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim bersama Team opsnal Polsek Panipahan langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi tersebut, sesampainya di sekitaran rumah terlapor, tim Opsnal melihat satu orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai pelaku,dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian langsung mengamankannya.

Setelah itu melakukan interogasi langsung di tempat, dan dari hasil interogasi itu bahwa benar 1 orang laki-laki tersebut yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)