ROHIL, datariau.com - Seorang pria bernama inisial RS (37) harus mendekam di penjara karena diduga telah menyetubuhi gadis dibawah umur berusia 16 tahun sebanyak dua kali. RS ditangkap pada Rabu (6/42022) kemarin.
RS dilaporkan ibu korban yang tidak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali.
Aksi itu dilakukan tersangka RS di rumahnya yang terletak di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, pada Rabu (30/3/2022) dan Sabtu (2/42022).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidanapersetubuhan terhadap anak dibawah umur, di wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.
?Benar, telah dilakukan pengungkapan laporan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Panipahan Polres Rohil," kata AKP Juliandi, Kamis (7/4/2022).
Diceritakannya, pada Selasa 05 April 2022 sekira pukul 06.00 wib sepulangnya pelapor dari berbelanja dan sesampainya di rumah, dan melihat anaknya sedang menangis, menyatakan bahwa dia telah disetubuhi RS sebanyak 2 kali dan RS kini sudah pergi ke Dusun Pejudian.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan, tepatnya pada Rabu 06 April 2022.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi bersama personel piket dan tim opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.
?Kurang lebih 2 jam, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Pulau Jemur, dan pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat lari ke arah belakang rumah semak belukar namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap di semak belukar oleh personil Polsek Panipahan,? jelasnya.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
?Saat dilakukan test urine, tersangka positif narkoba hasilnya positif Metamfetamine,? pungkas Kasi Humas AKP Juliandi. (den)