Sepuluh Bulan Jadi DPO, Seorang Supir Ditangkap Polisi

Ruslan
888 view
Sepuluh Bulan Jadi DPO, Seorang Supir Ditangkap Polisi
Foto: Sella
Tersangka DD (46) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGAN BATU, datariau.com - Sepuluh Bulan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu, DD (46).

Warga Jl Lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya akhirnya berhasil digulung tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, Selasa (25/5) di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, tersangka DD ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Senin (24/5) dini hari sekira pukul 01.00 wib dirumahnya yang berada dibelakang rumah makan putri.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DPO inisial DD.

"Tersangka dan barang bukti diduga barang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," ungkap Kapolsek Kompol Indra Lukman Prabowo.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka DD ini ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dimana sebelumnya pada Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 wib lalu tim opsnal menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan Kutilang Km 26 Kelurahan Balam Sempurna kota Kecamatan Balai Jaya.

"Dari hasil introgasi itu, ke 3 tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli atas suruhan DD (DPO)," jelas Kapolsek.

Dijekaskannya Kapolsek, penangkapan ini berawal pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi tentang keberadaan terasangka DD (DPO) yang sedang berada dirumahnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya.

Mendapat informasi tersebut tepatnya pada pukul 01.00 Wib tim Opsnal Polres Rohil mendatangi rumah tersangka (DPO), melihat kedatangan pihak kepolisian tersangka DD (DPO) sempat berusaha melarikan diri kearah luar rumah hingga akhirnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap.

Dan kemudian tersangka dibawa kembali kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya namun tidak ada ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu melainkan barang barang yang diduga erat ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berupa alat hisap sabu beserta kelengkapannya, kaca pirek dan beberapa pelastik bening klip merah,

"Selanjutnya tersangka DD (DPO) beserta barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir dan kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yakni 1 alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol pelastik. 21 pelastik klip merah. 5 pipet pelastik.2 sendok pelastik.3 kaca pirex. 2 mancis dan 1 unit handphone merek Vivo warna Biru.

Dijelaskan Kapolsek, Sebelumnya, Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 lalu sekira Pukul 20.00 Wib, tim opsnal mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya penyalah gunaan Narkotika di Jalan Kutilang Balam Km.26, selanjutnya Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda M. Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo, SH.SIK dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, Dan sekira Pukul 21.30 Wib Team Opsnal melakukan pengeledahan Rumah yang diduga jadi tempat penyalagunaan Narkotika dan diamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial ES dan F. Dan dari kantong celana ES ditemukan 1 botol permen yang didalamnya ada 1 bungkus pelastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kantong depan sebelah kanan dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 timbangan digital dan uang Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

Dan dilantai rumah ditemukan 1 kotak roko Surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus pelastik kecil yang didalamnya diduga Narkotika Sabu-sabu dan 1 alat hisap/Bong, 2 Mancis, 2 pisau kater, 1 sendok skop, 1 unit Handphon merk vivo warna hitam, 1 unit Handphon merk Nokia warna putih dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong F dari kantong sebelah kanan dan setelah dilakukan itrerogasi kepada ES bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari RF suruhan DD (DPO).

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah R dan ditemukan tersangka R berada di dalam Rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphon OPO warna hitam dan uang Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dilakukan iterogasi terhadap R benar bahwasanya Edi membeli Narkotika jenis Sabu-sabu darinya atas suruhan DD (DPO).

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek. (Sela).

Penulis
: Sella
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)