Sepuluh Bulan Jadi DPO, Seorang Supir Ditangkap Polisi

Ruslan
887 view
Sepuluh Bulan Jadi DPO, Seorang Supir Ditangkap Polisi
Foto: Sella
Tersangka DD (46) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Dijelaskan Kapolsek, Sebelumnya, Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 lalu sekira Pukul 20.00 Wib, tim opsnal mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya penyalah gunaan Narkotika di Jalan Kutilang Balam Km.26, selanjutnya Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda M. Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo, SH.SIK dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, Dan sekira Pukul 21.30 Wib Team Opsnal melakukan pengeledahan Rumah yang diduga jadi tempat penyalagunaan Narkotika dan diamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial ES dan F. Dan dari kantong celana ES ditemukan 1 botol permen yang didalamnya ada 1 bungkus pelastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kantong depan sebelah kanan dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 timbangan digital dan uang Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

Dan dilantai rumah ditemukan 1 kotak roko Surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus pelastik kecil yang didalamnya diduga Narkotika Sabu-sabu dan 1 alat hisap/Bong, 2 Mancis, 2 pisau kater, 1 sendok skop, 1 unit Handphon merk vivo warna hitam, 1 unit Handphon merk Nokia warna putih dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong F dari kantong sebelah kanan dan setelah dilakukan itrerogasi kepada ES bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari RF suruhan DD (DPO).

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah R dan ditemukan tersangka R berada di dalam Rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphon OPO warna hitam dan uang Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dilakukan iterogasi terhadap R benar bahwasanya Edi membeli Narkotika jenis Sabu-sabu darinya atas suruhan DD (DPO).

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek. (Sela).

Penulis
: Sella
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)