Sempat Buron Sepekan, Pelaku Begal Payudara Ditangkap

Ruslan
1.163 view
Sempat Buron Sepekan, Pelaku Begal Payudara Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Internet)

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Source: tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)