Selundupkan 41 Kg Sisik Trenggiling ke Pekanbaru, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

datariau.com
1.484 view
Selundupkan 41 Kg Sisik Trenggiling ke Pekanbaru, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

PEKANBARU, datariau.com - Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan Sumatera Utara berhasil digagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.

Hal ini terungkap dalam press release yang dilakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/2023) di Halaman Belakang Mapolda Riau.

Seorang tersangka pemilik sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di Jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka MS (54) di Jalan Paus Ujung pada Jumat (15/9/2023).

"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid.

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap.

Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

"Harga 1 Kg sisik trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

"Sisik itu akan dijual di Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid Humas. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)