Selundupkan 41 Kg Sisik Trenggiling ke Pekanbaru, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

datariau.com
1.561 view
Selundupkan 41 Kg Sisik Trenggiling ke Pekanbaru, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid Humas. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)