Segel Gedung TK 017 Mutiaraku Silam, Oknum Kades Digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang

datariau.com
2.290 view
Segel Gedung TK 017 Mutiaraku Silam, Oknum Kades Digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang
Foto: Ist.
Tampak pagar TK 017 Mutiaraku Silam digembok, sehingga proses belajar mengajar di TK tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan.

Dijelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pasal 26 ayat (4) huruf c, Kepala Desa berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, huruf k menjelaskan Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan huruf n Kepala Desa berkewajiban memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.

"Mohon kepada Pj Bupati Kampar untuk memberi sanksi kepada Pj Kepala Desa Silam NR karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat," pungkasnya.

Sementara, Pj Kades Silam NR hingga berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, tim datariau.com terus melakukan upaya konfirmasi untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (yud)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)