SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi (curat), di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak Senin (28/4/2025) lalu.
Diketahui pelaku inisial SU (48), warga Kampung Buana Bhakti, Kerinci Kanan berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Siak telah melakukan pencurian dua ekor sapi milik warga.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi SIK MH membenarkan atas penangkapan diduga pelaku tersebut.
"Kejadian bermula pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Rianto (60), warga Sawit Permai menemukan dua ekor sapi miliknya telah hilang saat kembali dari bekerja," kata AKP Bayu Ramadhan.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Siak, sebelumnya korban membawa sepuluh ekor sapi ke kebun sawit milik warga bernama Kardi untuk mencari makan.
Dimana hewan-hewan tersebut, diikat pada batang sawit, namun ketika dicek kembali, ternyata dua sapi di antaranya telah hilang.
Selanjutnya, mendapat informasi dari warga sekitar, salah satunya menyebutkan dua ekor sapi sempat terlihat dibawa oleh seseorang menggunakan mobil kijang merah yang telah dimodifikasi.
Dan kecurigaan pun mengarah kepada pelaku inisial SU ini. Korban dan keluarga kemudian melakukan pengecekan CCTV milik warga, menemukan rekaman yang menunjukkan mobil merah membawa dua sapi keluar dari area tersebut.
Kemudian, atas laporan itu, tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Ipda Muhammad Habib Kevin Setiyawan STrK langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan pasar KM 55, Sawit Permai, Dayun," jelas AKP Bayu Ramadhan.
AKP Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan setelah melakukan pemantauan, tim menemukan mobil kijang pick-up merah sesuai dengan ciri-ciri kendaraan pelaku yang terparkir di samping salah satu rumah warga.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim menemukan dua pria sedang berbincang di belakang rumah tersebut. Salah satunya, diketahui berinisial SU dan langsung diamankan.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku inisial SU ini mengakui perbuatannya telah mencuri sapi milik korban," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit mobil Kijang pick-up warna merah dengan nomor polisi BM 9521 AB, satu unit handphone merk Vivo Y15S warna biru tua.
"Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi SIK MH menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Siak.(***)