Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Empat Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah

Denni France
626 view
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Empat Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah
Foto: Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro (kedua dari sudut kiri) bersama pejabat lainnya, memperlihatkan barang bukti dugaan kasus korupsi tersebut, Selasa (9/5/2023).

BENGKALIS, datariau.com - Satreskrim Polres Bengkalis tangkap 4 tersangka berinisial CN, HR, PH, dan MH, diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020.

Dimana hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kasatreskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, saat menggelar press realese di Mapolres Bengkalis, Selasa (9/5/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro menjelaskan dalam anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dana sebesar Rp 40.000.000.000 atau 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat KPU RI, mengalami kerugian sebesar Rp 4.592.000.000,” beber Kapolres AKBP Bimo.

Dirinya menambahkan, kini ke empat tersangka beserta barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kita akan terus dalami kasus ini terhadap dugaan tersangka lain, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)