Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Narkoba di Kamar Wisma

Samsul
584 view
Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Narkoba  di Kamar Wisma

TELUK KUANTAN, datariau.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki- laki yang bernama inisial DD alias D, 34 tahun, di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan.

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang berinisial DD alias D ( warga Pemasangan Inhu) 34 tahun, di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu.

Tim melakukan cek urine terhadap DD alias D dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas kasat narkoba.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,25 Gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

"Terhadap Pelaku DD alias D akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Penulis
: Jekhan
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)