Satpol PP Siak Bekerjasama Dengan TNI-Polri Operasi Pekat Amankan Wanita Jasa Pijat di Dayun

Hermansyah
1.022 view
Satpol PP Siak Bekerjasama Dengan TNI-Polri Operasi Pekat Amankan Wanita Jasa Pijat di Dayun
Kabid PPUD Satpol PP Siak, Subandi, S.Sos, M.Si dan Kasi PPNS Satpol PP Siak, Sahrul, SH, MH.

SIAK, datariau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak bekerjasama dengan kembali melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (10/3/2022) malam.

Operasi pekat juga melibatkan TNI-Polri malam itu, dan berhasil mengamankan wanita 9 orang wanita diduga pekerja panti pijat plus plus di wilayah Kecamatan Dayun.

Kasatpol PP Siak Kaharuddin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Subandi, S.Sos, M.Si menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sesuai tupoksi Satpol PP menjelang atau menyambut bulan ramadhan.

"Intinya sesuai tupoksi Satpol PP Penegak Perda dan Perkada menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan," jelas Subandi

Giat ini juga, disampaikan Subandi, sambil melakukan sosialisasi terkait Perda baru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

"Pada operasi pekat malam itu, kita mengamankan sebanyak 9 orang wanita pekerja panti pijat plus plus, diduga pijit plus plus ini juga terindikasi adanya kegiatan prostitusi terselebung," tandasnya, kepada media ini, Jumat (11/3/2022) siang.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak, Sahrul, SH, MH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan pada tempat atau lokasi rawan pelanggaran perda.

Dia menjelaskan, pelanggaran perda ini dilaksanakan terutama pada kegiatan yang mengarah pada praktek prostitusi terselubung.

"Operasi pekat ini akan berlanjut pada tempat yang dianggap rawan pelanggaran perda terutama kegiatan yg mengarah pada prostitusi terselubung dan kegiatan perjudian serta miras di Kabupaten Siak," kata Sahrul.


Dikatakan Sahrul, giat ini sesuai Perda Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat memuat sanksi denda paksaan penegakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggar perda sebelum proses tipiring.

Dimana pijat plus plus diidentikkan dengan pekerja seks komersil (PSK) atau Wanita Tuna Susila (WTS) dan dunia prostitusi terselubung dengan dalih memberikan layanan seks melalui jasa pijat.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)