Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang Nenas yang Berjualan di Atas Trotoar Jalan Rimbo Panjang

datariau.com
1.303 view
Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang Nenas yang Berjualan di Atas Trotoar Jalan Rimbo Panjang

TAMBANG, datariau.com - Satpol PP Kabupaten Kampar lakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru, tepatnya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Kebanyakan pedagang yang berjualan di lokasi tersebutadalah pedagang nenas. Penertiban dilakukan pada Jumat (27/9/2024).

Kasatpol PP Kampar Arizon SE menjelaskan, bahwa pedagang yang berjualan di trotoar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan Dengan Berjualan di Atas Trotoar.

Arizon mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah sering mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kondisi lalu lintas di Rimbo Panjang tersebut sudah sangat membahayakan bagi pengguna jalan, akibat banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi lalu lintas yang macet dan rawan kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang parkir, sehingga adanya penyempitan ruas jalan nasional dan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar," ujarnya.

Petugas BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang di bawah Danru Praja Edi Erianto kemudian memberikan sosialisasi dan teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak berjualan lagi di atas trotoar.

Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar secara sendiri bangunan yang dijadikan untuk berjualan tersebut.

Personil penertiban ini terdiri dari BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang, Babinkamtimas dan Babinsa Desa Rimbo Panjang serta Pemerintah Kecamatan Tambang.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)