Satpol PP Geledah Toko Harian di Siak Diduga Menjual Minuman Keras

Hermansyah
1.368 view
Satpol PP Geledah Toko Harian di Siak Diduga Menjual Minuman Keras
Satpol PP Siak amankan berbagai minuman keras di toko harian Kota Siak Sri Indrapura.

SIAK, datariau.com - Satpol PP Kabupaten Siak grebek salah satu toko harian yang berada di Kota Siak Sri Indrapura yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Jumat (6/1/2023) kemarin.

Penggerebekan ini menindaklanjuti adanya laporan warga perihal toko harian yang menjual minuman keras di Jalan Kedondong Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Siak dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Dehavin SE MM di dampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Subandi SSos MSi dan PPNS Satpol PP Siak Sahrul SH MH beserta staf turun ke lokasi dan melakukan pengecekan di warung tersebut.

Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM mengatakan ada dua target operasi miras kali ini diantaranya warung harian di Jalan Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Siak depan Sate Madura.

Dimana saat itu petugas tidak menemukan miras, dari pengakuan istri pemilik toko setelah ditanya Penyidik Satpol PP Kabupaten Siak, tidak menjual minuman keras (miras).

Dikatakan Kasatpol PP Siak itu, karena telah habis terjual pada malam tahun baru kemarin. Dengan mendengar pengakuan tersebut pemilik toko diberikan surat panggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras itu.

"Petugas begerak ke target berikutnya ke toko harian di Jalan Kedondong Kecamatan Siak berlokasi di depan toko King Star Siak, di toko ini petugas berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merk," jelas Hendy Derhavin.

Dijelaskan dia, diantaranya Bir Hitam Guinness sebanyak 40 kaleng, Anggur Merah 39 botol, Newport/Vodka 9 botol, Raja Lomba 6 kaleng.

"Miras yang diamankan petugas beberapanya sudah terjual oleh pemilik toko. Pemilik toko diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Siak untuk diminta keterangan atas miras tersebut," sebut dia.

Pada operasi ersebut, tim tidak mendapati perlawanan dari pemilik toko, dan pemilik toko mengaku dan menunjukan ke petugas dimana posisi miras yang disimpan.

Disampaikan Kasatpol PP Siak lagi, sebelum adanya penertiban, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan penyelidikan di warung yang dimaksud terindikasi menjual minuman keras.

Selanjutnya, pemilik miras dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan kemudian diperiksa oleh PPNS Satpol PP di Mako Satpol PP Kabupaten Siak.

"Untuk barang bukti miras telah kita amankan di Mako Satpol PP Siak. Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi atas temuan miras yang ada di wilayah Kabupaten Siak ini. Semoga kerjasama ini dapat minimalisir peredaran miras diwilayah Kabupaten Siak," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)