Sat Resnarkoba Polres Rohil Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit

Samsul
921 view
Sat Resnarkoba Polres Rohil Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit
ROHIL, datariau.com - Dua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu perkebunan kelapa sawit di Dusun Kencana, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dibekuk tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Rabu 5 Juli 2023 Pukul 15.00 WIB.

Inisial JP alias Jefri (38 tahun) alamat Jalan lintas Riau-Sumut KM 17 Kencana Simpang paket D Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, dan ikut diamankan inisial EY alias Edi Yong alias Gopal (61 Tahun) alamat Dusun Kencana, Kecamatan Balai Jaya, itu dibekuk petugas setelah menemukan kepemilikan barang bukti seberat 1,70 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir

Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah TKP sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, lalu Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH. memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi tersebut, di dapati 4 orang laki laki, namun 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 orang laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama saudara JP alias Jefri dan saudara EY alias Edi Yong alias Gopal," jelas Humas.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di atas tanah tepatnya di hadapan JP alias Jefri, ditemukan berupa 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, kemudian di tanyakan atas kepemilikan narkotika tersebut, dan saudara JP alias Jefri ini mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya, atas kejadian tersebut keduanya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

"Sebagai barang bukti, 4 plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis disambung jarum,1 buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai Rp 1.140.000,-,dan 1 unit sepeda motor klx warna biru, Hasil Tes urine tersangka Positif, dan setelah itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(sul)
Penulis
: Samsul
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)