Saksi Penggugat Bantah PT SIMP, Tegaskan Bahwa Perusahaan Belum Pernah Merealisasikan Plasma

datariau.com
1.371 view
Saksi Penggugat Bantah PT SIMP, Tegaskan Bahwa Perusahaan Belum Pernah Merealisasikan Plasma
Foto: ist
Para saksi saat diwawancarai usai sidang.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT SIMP Tomas Siregar saat dikonfirmasi pernyataan Saksi Penggugat mengenai bantahannya bahwa tidak benar PT SIMP telah memberikan Plasma pada anggota Koperasi Pelita Jaya, dirinya menjawab mengikuti proses sidang saja.

Sementara Kuasa Hukum dari Prinsipal Penggugat membenarkan bahwa ada keterangan Saksi membantah tidak benar PT SIMP telah memberikan Plasma pada anggota koperasi Pelita Jaya.

Pantauan awak media, Sidang berjalan aman dan kondusif hingga selesai, selanjutnya Hakim Ketua Erif Erlangga menyatakan sidang dilanjutkan akan digelar pada Senin (27/11/2023) mendatang. (rls/lan)

Baca juga: Datangi Camat Balai Jaya, ALMASRI Tegas Tolak Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk Sebelum Direalisasikan Kebun Plasma

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)