Saksi Penggugat Bantah PT SIMP, Tegaskan Bahwa Perusahaan Belum Pernah Merealisasikan Plasma

datariau.com
1.369 view
Saksi Penggugat Bantah PT SIMP, Tegaskan Bahwa Perusahaan Belum Pernah Merealisasikan Plasma
Foto: ist
Para saksi saat diwawancarai usai sidang.

ROHIL, datariau.com - Para saksi penggugat membantah klaim PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) terkait realisasi plasma. Saksi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Ketegasan para saksi disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi penggugat PT SIMP mengenai belum dibayarkannya Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar keduakalinya di Gedung Ruang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Sidang pemeriksaan saksi penggugat turut hadir Tim Komisi Yudisial dari Pekanbaru. Adapun saksi penggugat yang hadir di persidangan yakni Riko Junaidi, Teti, Rahmat Sentosa Napitupulu, Sasbiantoro, selain itu hadir juga Prinsipal Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya yakni Fahmi Riau Yanto dan Rian Sibarani. Sementara tergugat satu PT SIMP tidak hadir dan diwakili Tim Kuasa Hukumnya.

Baca juga: Sidang Mediasi Tertutup, Kuasa Hukum Samuel Purba ke PT SIP: Plasma 20 Persen Tak Bisa Ditawar!


Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Erif Erlangga dan masing-masing saksi diperiksa dan telah memberikan keterangan dalam sidang.

Keterangan saksi Sasbiantoro membantah bahwa tidak benar PT SIMP sudah memberikan Plasma kepada anggota Koperasi Pelita Jaya yang berada di Kepenghuluan Pelita, menurutnya Plasma itu didapat sebelum adanya PT SIMP dan itu merupakan Program Pemerintah melalui Transmigrasi.

Senada dengan saksi Rahmat menjelaskan bahwa PT SIMP belum pernah membayarkan Plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat.

Baca juga: Sidang Ketiga Gugatan Masyarakat Terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Turut Tergugat Tetap Tidak Hadir


Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT SIMP Tomas Siregar saat dikonfirmasi pernyataan Saksi Penggugat mengenai bantahannya bahwa tidak benar PT SIMP telah memberikan Plasma pada anggota Koperasi Pelita Jaya, dirinya menjawab mengikuti proses sidang saja.

Sementara Kuasa Hukum dari Prinsipal Penggugat membenarkan bahwa ada keterangan Saksi membantah tidak benar PT SIMP telah memberikan Plasma pada anggota koperasi Pelita Jaya.

Pantauan awak media, Sidang berjalan aman dan kondusif hingga selesai, selanjutnya Hakim Ketua Erif Erlangga menyatakan sidang dilanjutkan akan digelar pada Senin (27/11/2023) mendatang. (rls/lan)

Baca juga: Datangi Camat Balai Jaya, ALMASRI Tegas Tolak Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk Sebelum Direalisasikan Kebun Plasma

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)